STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DYARIAH DI INDONESIA
Definisi Umum
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) di Indonesia
adalah seperangkat prinsip, konsep, aturan, dan prosedur yang digunakan untuk
membantu perusahaan dan lembaga keuangan syariah dalam menghasilkan laporan
keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. SAKS berlaku bagi
perusahaan dan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah,
seperti bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan perusahaan
pembiayaan syariah.
SAKS disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah
(DSAKS), yang merupakan badan independen yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). SAKS telah diadopsi oleh berbagai lembaga keuangan syariah di
Indonesia dan menjadi acuan bagi perusahaan untuk menyusun laporan keuangan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Beberapa prinsip utama dalam SAKS antara lain prinsip
syariah, transparansi, kehati-hatian, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Beberapa standar yang diatur dalam SAKS antara lain pengakuan pendapatan,
pengakuan biaya, pengakuan aset, pengakuan liabilitas, dan pengukuran aset dan liabilitas.
Dalam SAKS juga diatur mengenai penggunaan zakat dan infak,
serta wakaf dalam aktivitas bisnis perusahaan atau lembaga keuangan syariah.
Selain itu, SAKS juga memuat pedoman pelaporan keuangan, termasuk penyajian
laporan keuangan, pengungkapan informasi, dan interpretasi laporan keuangan.
Dalam rangka memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap
SAKS, perusahaan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia wajib melaksanakan
audit Syariah yang dilakukan oleh auditor Syariah yang telah mendapat lisensi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isi SAKS
Standar
Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) di Indonesia terdiri dari beberapa bagian
yang mencakup prinsip-prinsip akuntansi syariah, pengukuran dan pengakuan aset
dan liabilitas, pengakuan pendapatan dan biaya, serta pelaporan keuangan.
Beberapa hal
yang diatur dalam SAKS antara lain:
1. Prinsip
Akuntansi Syariah
SAKS
mendasarkan prinsip-prinsip akuntansi pada nilai-nilai syariah, termasuk
keadilan, transparansi, keseimbangan, kehati-hatian, keadilan, dan tanggung
jawab sosial.
2. Pengukuran Aset
dan Liabilitas
SAKS menetapkan
bahwa aset dan liabilitas harus diukur dengan cara yang sesuai dengan prinsip
syariah, seperti pengakuan dan penghitungan zakat dan hibah, dan pengukuran
berdasarkan nilai wajar.
3. Pengakuan
Pendapatan dan Biaya
SAKS mengatur
tentang cara pengakuan pendapatan dan biaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, termasuk pengakuan hibah, zakat, dan infak. SAKS juga mengatur
mengenai cara pengakuan pendapatan dan biaya yang berkaitan dengan produk atau
layanan yang dijual perusahaan atau lembaga keuangan syariah.
4. Pelaporan
Keuangan
SAKS menetapkan
standar untuk penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
perusahaan atau lembaga keuangan syariah. Hal ini mencakup standar untuk
penyajian neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas
laporan keuangan.
Selain itu,
SAKS juga mencakup standar pengendalian internal, standar audit syariah, dan
standar pengelolaan risiko syariah. SAKS mengatur cara penggunaan zakat, infak,
dan wakaf dalam aktivitas bisnis perusahaan atau lembaga keuangan syariah. SAKS
juga menetapkan prinsip-prinsip tentang tata kelola perusahaan dan tanggung jawab
sosial perusahaan atau lembaga keuangan syariah.
SAKS disusun oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Syariah (DSAKS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan
telah diadopsi oleh berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia sebagai
acuan untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
Berikut adalah
daftar lengkap PSAK Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) Indonesia:
PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102:
Akuntansi Murabahah
PSAK 103:
Akuntansi Mudharabah
PSAK 104:
Akuntansi Musyarakah
PSAK 105:
Akuntansi Ijarah
PSAK 106:
Akuntansi Wakalah
PSAK 107:
Akuntansi Sukuk
PSAK 108:
Akuntansi Zakat, Infaq, dan Shadaqah
PSAK 109:
Akuntansi Tabarru
PSAK 110:
Akuntansi Syirkah
PSAK 111:
Akuntansi Qardh
PSAK 112:
Akuntansi Wakaf
PSAK 113:
Akuntansi Hibah
PSAK 114:
Akuntansi Istishna
PSAK 115: Akuntnasi Takaful
Komentar
Posting Komentar