STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DYARIAH DI INDONESIA

Definisi Umum
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) di Indonesia adalah seperangkat prinsip, konsep, aturan, dan prosedur yang digunakan untuk membantu perusahaan dan lembaga keuangan syariah dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. SAKS berlaku bagi perusahaan dan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan perusahaan pembiayaan syariah.

SAKS disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAKS), yang merupakan badan independen yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). SAKS telah diadopsi oleh berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia dan menjadi acuan bagi perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Beberapa prinsip utama dalam SAKS antara lain prinsip syariah, transparansi, kehati-hatian, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Beberapa standar yang diatur dalam SAKS antara lain pengakuan pendapatan, pengakuan biaya, pengakuan aset, pengakuan liabilitas, dan pengukuran aset dan liabilitas.

Dalam SAKS juga diatur mengenai penggunaan zakat dan infak, serta wakaf dalam aktivitas bisnis perusahaan atau lembaga keuangan syariah. Selain itu, SAKS juga memuat pedoman pelaporan keuangan, termasuk penyajian laporan keuangan, pengungkapan informasi, dan interpretasi laporan keuangan.

Dalam rangka memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap SAKS, perusahaan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia wajib melaksanakan audit Syariah yang dilakukan oleh auditor Syariah yang telah mendapat lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Isi SAKS
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) di Indonesia terdiri dari beberapa bagian yang mencakup prinsip-prinsip akuntansi syariah, pengukuran dan pengakuan aset dan liabilitas, pengakuan pendapatan dan biaya, serta pelaporan keuangan.

Beberapa hal yang diatur dalam SAKS antara lain:

1. Prinsip Akuntansi Syariah
SAKS mendasarkan prinsip-prinsip akuntansi pada nilai-nilai syariah, termasuk keadilan, transparansi, keseimbangan, kehati-hatian, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

2. Pengukuran Aset dan Liabilitas
SAKS menetapkan bahwa aset dan liabilitas harus diukur dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pengakuan dan penghitungan zakat dan hibah, dan pengukuran berdasarkan nilai wajar.

3. Pengakuan Pendapatan dan Biaya
SAKS mengatur tentang cara pengakuan pendapatan dan biaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk pengakuan hibah, zakat, dan infak. SAKS juga mengatur mengenai cara pengakuan pendapatan dan biaya yang berkaitan dengan produk atau layanan yang dijual perusahaan atau lembaga keuangan syariah.

4. Pelaporan Keuangan
SAKS menetapkan standar untuk penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan perusahaan atau lembaga keuangan syariah. Hal ini mencakup standar untuk penyajian neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, SAKS juga mencakup standar pengendalian internal, standar audit syariah, dan standar pengelolaan risiko syariah. SAKS mengatur cara penggunaan zakat, infak, dan wakaf dalam aktivitas bisnis perusahaan atau lembaga keuangan syariah. SAKS juga menetapkan prinsip-prinsip tentang tata kelola perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan atau lembaga keuangan syariah.

SAKS disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAKS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan telah diadopsi oleh berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia sebagai acuan untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
Berikut adalah daftar lengkap PSAK Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Indonesia:

PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102: Akuntansi Murabahah
PSAK 103: Akuntansi Mudharabah
PSAK 104: Akuntansi Musyarakah
PSAK 105: Akuntansi Ijarah
PSAK 106: Akuntansi Wakalah
PSAK 107: Akuntansi Sukuk
PSAK 108: Akuntansi Zakat, Infaq, dan Shadaqah
PSAK 109: Akuntansi Tabarru
PSAK 110: Akuntansi Syirkah
PSAK 111: Akuntansi Qardh
PSAK 112: Akuntansi Wakaf
PSAK 113: Akuntansi Hibah
PSAK 114: Akuntansi Istishna
PSAK 115: Akuntnasi Takaful

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI MENINGKATKAN PENJUALAN DI TOKOPEDIA

PRODUK INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH