PASAR MODAL SYARIAH

Definisi Umum
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.             Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.             Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.             Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Jenis Investasi dalam Pasar Modal Syariah
1.          Saham Syariah
Daftar saham syariah dalam pasar modal dapat dilihat melalui Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DES terdiri dari dua produk utama investasi yaitu daftar saham syariah dan daftar efek syariah lainnya seperti sukuk, reksadana syariah dan investasi lain yang sesuai dengan prinsip syariah. DES dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
2.          Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan produk yang dikeluarkan oleh manajer investasi kepada yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau investor sebagai pemilik dana untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek sesuai dengan prinsip syariah. Secara umum manajer investasi menggunakan DES sebagai acuan portofolio investasinya.
3.          Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk secara umum sering disebut juga sebagai obligasi syariah. Karakteristik sukuk mirip dengan obligasi konvensional hanya saja sukuk menggunakan prinsip syariah dalam transaksi dan penerbitannya. Sukuk merupakan suatu surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Negara maupun Korporasi (emiten) kepada investor atau masyarakat. Sukuk mewajibkan Negara maupun Korporasi yang mengeluarkannya untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin, ataupun ujrah/fee, serta membayar kembali dana pokok sukuk tersebut pada saat jatuh tempo. Karakteristik utama dari sukuk adalah adanya underlying aset ataupun manfaat yang mendasari transaksi dan penerbitan sukuk tersebut.

Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan (2017), Majelis Ulama Indonesia (2017), Sumber lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI MENINGKATKAN PENJUALAN DI TOKOPEDIA

PRODUK INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH