PASAR MODAL SYARIAH
Definisi Umum
Pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan
dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus
Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal
tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits
Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama
melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan
dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara
sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal
syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah
yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip
pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal
Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di
Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah,
sebagai berikut:
1.
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efeek Syariah
2.
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah
3.
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang
digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Jenis
Investasi dalam Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Daftar saham syariah dalam pasar modal dapat
dilihat melalui Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). DES terdiri dari dua produk utama investasi yaitu daftar saham
syariah dan daftar efek syariah lainnya seperti sukuk, reksadana syariah dan
investasi lain yang sesuai dengan prinsip syariah. DES dapat dipergunakan oleh
investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
2. Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan produk yang
dikeluarkan oleh manajer investasi kepada yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat atau investor sebagai pemilik dana untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portfolio efek sesuai dengan prinsip syariah. Secara umum manajer investasi
menggunakan DES sebagai acuan portofolio investasinya.
3. Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk secara umum sering disebut juga sebagai
obligasi syariah. Karakteristik sukuk mirip dengan obligasi konvensional hanya
saja sukuk menggunakan prinsip syariah dalam transaksi dan penerbitannya. Sukuk
merupakan suatu surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Negara
maupun Korporasi (emiten) kepada investor atau masyarakat. Sukuk mewajibkan Negara
maupun Korporasi yang mengeluarkannya untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil, margin, ataupun ujrah/fee, serta membayar
kembali dana pokok sukuk tersebut pada saat jatuh tempo. Karakteristik utama
dari sukuk adalah adanya underlying
aset ataupun manfaat yang mendasari transaksi dan penerbitan sukuk tersebut.
Sumber:
Otoritas
Jasa Keuangan (2017), Majelis Ulama Indonesia (2017), Sumber lainnya.
Komentar
Posting Komentar