PRODUK INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, relatif sedikit masyarakat yang mengetahui tentang produk investasi berbasis syariah yang terhindar dari riba maupun spekulasi. Berikut tiga produk utama investasi syariah yang resmi terdapat di dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa dijadikan pertimbangan dalam melakukan investasi. 1. Saham Syariah OJK telah mengeluarkan daftar saham syariah yang tertera dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Beberapa kriteria utama suatu saham masuk dalam kriteria ISSI antara lain kegiatan usaha Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah (misal tidak melakukan kegiatan usaha perjudian atau tidak boleh menghasilkan produk dan jasa haram) dan memenuhi rasio keuangan tertentu (misal total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh melebihi 45% atau pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi 10% dari total pend...