Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

PRODUK INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, relatif sedikit masyarakat yang mengetahui tentang produk investasi berbasis syariah yang terhindar dari riba maupun spekulasi. Berikut tiga produk utama investasi syariah yang resmi terdapat di dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa dijadikan pertimbangan dalam melakukan investasi. 1.   Saham Syariah OJK telah mengeluarkan daftar saham syariah yang tertera dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Beberapa kriteria utama suatu saham masuk dalam kriteria ISSI antara lain kegiatan usaha Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah (misal tidak melakukan kegiatan usaha perjudian atau tidak boleh menghasilkan produk dan jasa haram) dan memenuhi rasio keuangan tertentu (misal total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh melebihi 45% atau pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi 10% dari total pend...

PASAR MODAL SYARIAH

Definisi Umum Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyataka...