PSAK 105 AKUNTANSI MUDHARABAH
Definisi Umum PSAK 105 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) dalam usaha untuk mencari keuntungan. Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana untuk diinvestasikan oleh pengelola modal, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Beberapa poin penting yang tercakup dalam PSAK 105 antara lain: 1. Penilaian modal mudharabah Standar ini mengatur bagaimana penilaian modal mudharabah dilakukan, termasuk kewajiban mudharib untuk melaporkan jumlah modal yang telah diterima dan besarnya bagian keuntungan yang akan dibagi dengan pemilik modal. 2. Pelaporan keuangan PSAK 105 menetapkan aturan tentang pelaporan keuangan dalam mudharabah, termasuk penyajian laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Hal ini bertujuan agar informasi keuangan mudharabah dapat disajikan secara akurat dan transparan. 3. Pemisa...